Sukses

Kemendagri Setop Cetak E-KTP untuk WNA hingga Selesai Pemilu

Zudan menyatakan, meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal dijamin undang-undang, Zudan meminta penundaan hingga 18 April agar suasana pemilu kondusif.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunda pencetakan e-KTP bagi warga negara asing (WNA).

Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, penundaan itu untuk mencegah terjadinya kegaduhan menjelang Pemilu 17 April mendatang.

"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa e-KTP WNA dicetak setelah nanti pileg pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).

Zudan menyatakan, meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal dijamin undang-undang, Zudan meminta penundaan hingga 18 April agar suasana pemilu kondusif.

"Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, agar semuanya kondusif, ditahan lah sampai 50 hari ke depan. bolehlah dicetak tanggal 18 april,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sisir WNA di DPT

Sementara itu, mengenai kasus penemuan e-KTP WNA China bernama Chen di Cianjur, Zudan menyatakan Kemendagri siap membantu KPU menyisir apakah ada WNA yang masuk DPT.

"Kami tawarkan KPU beri kami DPT nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA masuk DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” kata dia.

Sebelumya, foto kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) atau WNA China bernama Chen menjadi sorotan warganet.

Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: