Sukses

Datangi Polda Metro, Pelapor Kasus Pengaturan Skor Tanyakan Perkembangan Kasus

Lasmi berharap agar kepolisian segera menuntaskan perkara pengaturan skor.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Pelapor kasus pengaturan skor ini datang ke Polda Metro Jaya bersama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.

"Kami ke sini sebagai pelapor kangen saja dengan penyidik dah lama nggak ketemu. Tapi secara formal kami minta perkembangan penanganan perkara ini. Termasuk sampai terakhir yang pelimpahan perkara ke Kejagung," kata Lasmi di lokasi, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, ia tak menyangka akan ada tersangka lain yang menjerat dalam laporan mengenai pengaturan skor. Sebab, saat itu ia hanya melaporkan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

"Ini di luar dugaan kami, karena kami melaporkan penipuan adalah dari Mbah Putih dan Tika, tapi ternyata tersangkanya malah semakin banyak begitu yang di luar ekspetasi kamilah seperti itu, sampai yang seharusnya kami mungkin mengadu kepada Pak Jokdri (Joko Driyono) malah ternyata beliau jadi tersangka," beber dia.

Lasmi berharap agar kepolisian segera menuntaskan perkara pengaturan skor.

"Saya juga bingung ini kasus sampai kapan nggak selesai selesai, karena saya pribadi merasa waktu saya habis dari kasus Mafia Bola ini, saya harap semoga cepat selesai," pungkas Lasmi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Sering Diteror

Sementara itu, Lasmi mengaku kerap diteror atau diancam pascamelaporkan adanya dugaan pengaturan skor di dunia sepakbola Indonesia.

"Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini," kata Lasmi saat didampingi kuasa hukum, Boyamin.

Namun, Lasmi yang merupakan mantan Peribara Banjarnegara enggan menjelaskan secara merinci mengenai teror yang diterima olehnya. Tetapi, ia mengaku ancaman itu melalui pesan singkat.

"Meneror saya dalam berbagai bentuk ya, mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara di sini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini," katanya.

Dia menyebutkan, aksi tetor yang diterimanya telah dilaporkan kepada penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola.

"Mungkin saya tidak bisa menceritakan dalam bentuk apa karena saya menceritakan kepada satgas saja tapi pasti itu dan saya juga cerita pada kuasa hukum saya, ada beberapa teror gitu. Ibaratnya yang tujuannya adalah untuk mengintimidasi saya yang akhirnya mendesak saya seperti seakan saya adalah seharusnya tersangka dan sebagainya," pungkas Lasmi.

Sebelumnya, Lasmi Indaryani melaporkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan. Laporan tersebur telah teregistasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang.