Sukses

Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara

Hercules Rosario Marshal dituntut 3 tahun kurungan penjara terkait kasus peryerobotan lahan tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta - Hercules Rosario Marshal dituntut 3 tahun kurungan penjara terkait kasus peryerobotan lahan tanpa izin. Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar atas perkara tersebut.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap JPU Moh Fitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Dalam tuntutannya, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama. Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara.

"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap Fitra.

Dalam menyusun tuntuan tersebut, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, hingga tidak mengaku di persidangan serta tidak menyesali perbuatan.

Sementara yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan istri dan empat orang anak.

Atas tuntutannya itu, pengacara Hercules berencana mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga 6 Maret 2019.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

2 dari 2 halaman

Milik PT Nilam Alam

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: