Sukses

Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Hoaks Hari Ini

Jaksa dalam sidang Ratna Sarumpaet ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/2/2019). Terdakwa penyebaran hoaks ini akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Apabila tidak ada halangan sesuai jadwal yaitu pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pada Jumat 22 Februari 2019.

Jaksa dalam sidang Ratna Sarumpaet ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar. Nantinya, sidang diketuai Joni yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, hakim anggotanya Kris Nugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengaku optimistis jaksa penuntut umum (JPU) dapat memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Iya kalau sudah melengkapi, mesti optimis. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di Jakarta, Selasa 26 Februari 2019

Supardi menyebut kasus Ratna Sarumpaet bukanlah hal yang istimewa, sehingga jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi kasus tersebut.

"Apa sih istimewanya, itu perkara biasa, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok," ucap dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna Sarumpaet dan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Barang bukti kasus Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.