Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim persidangan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, Joni, menegaskan persidangan digelar terbuka untuk umum. Meski demikian, hakim membatasi media untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan tersebut.
"Dan kepada awak media saya sampaikan persidangan tidak boleh disiarkan live sesuai aturan sidang," kata Joni sesaat sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan dimulai, Kamis (28/2/2019).
"Mari menjaga kehikmatan sidang ini untuk kelancaran dan kebaikan bersama," Joni melanjutkan.
Advertisement
Joni mempersilakan media untuk mengambil gambar sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
"Hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar, hakim juga manusia," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).
Menurut Achmad, media dipersilakan untuk mengambil gambar di awal persidangan. "Yang tidak boleh live, itu proses persidangan," kata dia.
Pengadilan, kata Achmad, juga punya aturan. Dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan, tapi untuk masyarakat
"Anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang. Kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelas Acmad.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, mengatakan pembatasan siaran langsung adalah demi kemandirian hakim dalam menentukan putusan.