Sukses

Kemensos Raih Predikat Baik Tingkat Nasional Dari ANRI

Arsip bukan hanya sebagai catatan historis. Tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 17 kementerian mendapat kategori Baik dan tiga kementerian lainnya dengan kategori Sangat Baik. Salah satu yang mendapat predikat Baik adalah Kementerian Sosial. Predikat itu berdasarkan hasil pengawasan kearsipan 2018 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik capaian ini. "Saya ucapkan selamat. Ke depan, saya minta capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan,"kata Agus setelah mendapat laporan pencapaian tersebut di Jakarta, Rabu (27/2).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan didampingi Deputi Kelembagaan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada acara Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang, Sumatera Barat pada Rabu 27 Februari 2019. 

Dalam hal ini, Kementerian Sosial berusaha untuk mendapat hasil pencapaian yang lebih baik lagi. "Tahun depan, kami bertekad untuk mencapai predikat Sangat Baik," kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI Adi Wahyono yang hadir dan menerima penghargaan mewakili kementerian.

Menurut Mustari, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, hasil pengawasan kearsipan bisa menjadi salah satu indikator penilaian.

"ANRI memberikan penghargaan pada hasil pengawasan tersebut sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan Nasional, untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan," kata Mustari.

Bagi Kementerian PAN dan RB, pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan," kata Menpan RB Syarifuddin dalam sambutan tertulisnya.

Dengan demikian, kata Menpan, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis. Tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu Menpan berharap, setiap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kekretariat lembaga negara, pemerintah daerah, dan lembaga non-strukural, harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik. Hal itu sejalan dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kami harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tegas Menpan dalam sambutannya.

 

 

(*)