Sukses

5 Fakta Jelang Sidang Perdana Hoaks Ratna Sarumpaet

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet mencuat dari soal penganiayaan dirinya oleh orang tak dikenal hingga mengakibatkan wajahnya lebam dan bengkak-bengkak

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus hoaks yang melibatkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Sarumpaet digelar hari ini, Kamis (28/1/2019). Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi sang putri Atiqah Hasiholan.

Kasus ini mencuat dari cerita Ratna soal penganiayaan dirinya oleh orang tak dikenal hingga mengakibatkan wajahnya lebam dan bengkak-bengkak. Hal itu seiring foto-foto dirinya yang beredar di media sosial dan viral.

Mengetahui salah satu tim suksesnya mendapatkan penganiayaan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara. Bahkan saat itu dia mengaku akan menemui Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut kasus tersebut.

Setelah penyelidikan dilakukan jajaran Polda Jabar dan Metro Jaya, terkuak bahwa wajah lebam Ratna Sarumpaet bukan karena dianiaya. Wajah bengkaknya disebabkan tindakan medis berupa operasi plastik.

Akibat kebohongan yang dibuatnya, polisi menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirangkum dari Liputan6.com, berikut fakta Ratna Sarumpaet jelang sidang perdananya:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 6 halaman

1. Tiba di Pengadilan Jam 9 Pagi

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Di datang dengan didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya.

Kepada awak media yang menyapanya, Ratna yang memakai rompi tahanan berwarna oranye mengaku sehat untuk menjalani sidang perdananya.

"Sehat, sehat," kata Ratna sembari mengangguk anggukkan kepala.

3 dari 6 halaman

2. JPU Kasus Ratna Sarumpaet

Tercatat ada empat jaksa penuntut umum yang akan membeberkan sejumlah bukti atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis perempuan ini. Mereka adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengaku optimistis jaksa penuntut umum (JPU) dapat memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet.

"Iya kalau sudah melengkapi, mesti optimis. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di Jakarta, Selasa 26 Februari 2019

Supardi menyebut kasus Ratna Sarumpaet bukanlah hal yang istimewa, sehingga jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi kasus tersebut.

4 dari 6 halaman

3. 25 Polisi Amankan Sidang Ratna Sarumpaet

Polisi mengaku tidak menyiapkan pengamanan khusus untuk mengawal sidang ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu.

"Tidak ada pengamanan khusus. Sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan juga sesuai protap saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2019 malam.

Indra menyebut pihaknya hanya mengerahkan 25 personel untuk mengamankan jalannya sidang perdana hari ini.

"Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel. Kita mengamankan paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana. Kita antisipasi tentu teman-teman wartawan pasti banyak juga. Yang perlu diantisipasi wartawannya. Ini kan baru awal. Kalau yang mau nonton paling cuma keluarga saja," katanya.

 

5 dari 6 halaman

4. Barang Bukti

Polda Metro Jaya, sebelumnya telah melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet dan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Barang-barang tersebut terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop, tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

6 dari 6 halaman

5. Sidang Terbuka untuk Umum

Sidang hoaks Ratna Sarumpaet digelar terbuka untuk umum.

Sidang perdana tersebut diketuai Joni yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, hakim anggotanya Kris Nugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Ratna adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.