Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana menghadirkan 20 saksi untuk sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet. Hanya, jaksa enggan membeber siapa 20 saksi tersebut.
"20 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan saksi meringankan," kata Jaksa kasus Ratna Sarumpaet, Panyaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga
Panyaman menegaskan nama Prabowo dan Fadli Zon tidak masuk dalam daftar itu. Hanya Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang disebut akan dihadirkan senagai saksi di persidangan.
Advertisement
"Dalam bacaan saya tidak ada nama Prabowo dan Fadli Zon," imbuhnya.
Persidangan perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah usai digelar. Ratna dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diteriakan Massa
Ratna Sarumpaet kembali digiring ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdana kasusnya.
Ketika hendak meninggalkan PN Jaksel Pukul 11.00 WIB, sekelompok massa telah menunggu di depan gerbang pengadilan. Massa yang tampak mengenakan atribut topeng Ratna meneriaki pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre itu.
Mereka mendesak Ratna untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Ratna jujur, Ratna Jujur, Ratna jujur," teriak massa.
Koordinator Aksi Ivan meminta Ratna untuk memberikan keterangan secara jujur. Massa menduga Ratna bukan merupakan aktor satu-satunya penyebaran berita bohong terkait tersebarnya foto dia yang tampak memar beberapa waktu lalu.
"Ibu Ratna, kami harap ibu mengusut tuntas, memberitahu publik, memberitahu hakim, masyarakat luas, agar lebih mengetahui ini dilakukan bukan sendiri, tapi ada oknum yang sengaja melakukan ini, tetapi Ibu Ratna Sarumpaet jadi korban," teriak Ivan.
Â
(Rifqi Aufal Sutisna)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis (28/2). Sang putri, Atiqah Hasiholan ikut dampingi dan sempat sampaikan pesan khusus kepada majelis hakim.
Advertisement