Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membantah adanya muatan politis yang disebut disebut client-nya dalam kasus Ratna.
"Tidak ada motif politik sama sekali. Dakwaan kedua kita lihat kebohongan itu diproduksi untuk meyakinkan masyarakat saja, dan bahkan untuk meyakinkan BPN Prabowo-Sandi," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Desmihardi mengatakan, lontaran kebohongan yang disebut Ratna murni karena malu dengan keluarga. Dia menegaskan, kebohongan itu hanya dibuat untuk keluarga, tidak ada tujuan menyebarkannya kepada publik.
Advertisement
"Ini murni karena beliau malu lebamnya diketahui oleh keluarga, sehingga harus mengarang cerita bahwa beliau dipukuli. Ini kebohongannya hanya untuk keluarga, karena beliau ingin keluarga tidak tahu beliau operasi plastik," katanya menandasi.
Sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ratna Sarumpaet bersuara.
"Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Ratna Sarumpaet.
Saksikan Video Berikut Ini:
Akui Kesalahan
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan kembali apa yang ingin diungkapkan.
"Sebenarnya tidak dalam kontek materi kasusnya, tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan, bahwa pengalaman saya sejak ditangkap dan apa yang saya ketahui, saya memang betul melakukan kesalahan," ungkap Ratna Sarumpaet.
"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan proses penyidikkan, saya sadar ini politik, saya berharap kalau dipenjara karena pengadilan ini tidak apa, bahwa segalanyan di atas hukum, bukan kekuasaan," Ratna Sarumpaet memungkasi.
(Liputan6.com/Rifqi Aufal Sutisna)
Advertisement