Sukses

Top 3 News: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi

Top 3 news, Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis. Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu mengajukan eksepsi.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis oleh Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Jawa Barat, atas kasus penganiayaan dua remaja. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Bahar mengajukan eksepsi. 

Oleh majelis hakim, kuasa hukum Bahar dapat mengajukan eksepsi pada Rabu, 6 Maret 2019. 

Tercatat ada tujuh pasal dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Cibinong dan Kejati Jabar dalam sidang perdana Bahar bin Smith yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis, 28 Februari 2019. 

Pada hari bersamaan, sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet juga digelar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terungkap siapa orang yang pertama kali diberitakan soal insiden penganiayaan yang dialami aktivis HAM ini.

Lewat pesan WhatsApp, Ratna mengabari dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Dia pun mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak-bengkak.

Tidak hanya itu saja, dalam persidangan kemarin, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini juga menyebut sejumlah nama. Antara lain Prabowo Subianto, aktivis buruh Said Iqbal, Fahri Hamzah, hingga Amien Rais.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 28 Februari 2019:

2 dari 4 halaman

1. Jaksa Dakwa Bahar bin Smith dengan Pasal Berlapis

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pengasuh Ponpes Tajur Al Alawiyin Bogor itu didakwa pasal berlapis.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Jaksa: Ratna Sarumpaet Kabari Rocky Gerung Berkali-kali Usai Operasi Plastik

Surat dakwaan terdakwa Ratna Sarumpaet dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat runutan kronologi, terungkap bahwa Rocky Gerung menjadi orang pertama yang diberitakan terkait insiden bohong tersebut.

Diketahui pesan itu berisi pengakuan bohong Ratna Sarumpaet yang mengatakan 21 September 2019 telah terjadi penganiayaan pada pukul 18.50 WIB di area Bandara Bandung. Ratna juga mengirim beberapa foto wajah lebamnya ke nomor WhatsApp pribadi Rocky.

Kendati Rocky tak kunjung membalas pesan kedua Ratna tersebut, usaha untuk mendapat respons Rocky belum berakhir. Kembali, di hari berikutnya, 27 September 2018, ibunda Atiqah Hasiholan itu menyurati Rocky dengan bahasa memohon.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Fakta-Fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks mengenai penganiayaannya, Kamis, 28 Februari 2019. Ketika awak media meminta foto ketika duduk di kursi persidangan, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jarinya.

Sejumlah nama-nama terkenal disebut di sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan dengan sejumlah nama tersebut, Ratna menceritakan sebab kondisi yang dialaminya. Kepada sejumlah nama itu Ratna mengaku dianiaya di halaman Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

 

Selengkapnya...