Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti. Seperti diketahui, Jokdri sapaan Joko Driyono itu sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Joko Driyono karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara.
Baca Juga
Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Direncanakan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games
Tersingkir dari Piala AFF 2024, Cristian Gonzales Tawarkan Diri ke Erick Thohir untuk Latih Striker Timnas Indonesia
Erick Thohir Menilai Timnas Indonesia Punya Kualitas yang Cukup untuk Tembus Semifinal Piala AFF 2024
"Pengerusakan 2 tahun ancamannya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Selain itu, kata Argo, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga mempunyai hak atas kasus ini.
"Semua menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik," katanya.
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dicekal ke Luar Negeri
Tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis, 14 Februari 2019 malam.
Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019 malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Jokdri selama 20 hari ke depan.
Advertisement