Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 12 anggota DPRD Jambi bepergian ke luar negeri. Pelarangan berkaitaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Ke-12 anggota DPRD Jambi itu yakni tiga pimpinan DPRD Jambi, yakni Ketua DPRD Cornelis Buton, dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Advertisement
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
Selain ke-12 legislator Jambi yang sudah jadi tersangka itu, penyidik KPK juga mencegah ke luar negeri satu orang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Asiang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Selain itu, Febri berharap para tersangka memberikan keterangan yang jujur saat dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Menurut Febri hal tersebut untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Febri.
13 Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka tersebut di antaranya yakni 12 anggota DPRD Jambi dan pihak swasta Asiang.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi bernama Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah:
Advertisement