Sukses

Temukan Jual Beli Jabatan di DKI, Laporkan ke Nomor Telepon Ini

Pemprov DKI menjamin kerahasiaan mereka yang melaporkan praktik jual beli jabatan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan nomor telepon aduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan jual-beli jabatan. Kerahasiaan pelapor pun akan dijamin.

Nomor aduan terkait jual beli jabatan tersebut tertera dalam Surat Edaran Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai Untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.

"Apabila saudara mengetahui adanya dugaan pemberian/permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada lnspektorat Provinsi DKl Jakarta atau lnspektorat Pembantu Wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi," ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi melalui surat tersebut, Jumat (1/3/2019).

Rolandi mengatakan, mereka yang melapor akan ditindak sebagai korban pemerasan. Sedangkan, bagi yang tidak melapor akan ditindak sebagai pelaku penyuapan.

"Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukad Rolandi.

Pengaduan atas praktik jual beli jabatan bisa dilakukan melalui laman jakarta.go.id atau email dki@jakarta.go.id dan inspektorat@jakarta.go.id.

Berikut nomor aduan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta:

Tingkat ProvinsiWA/SMS: (081387000112) Telpon: (021 3822963)

Kota Administrasi Jakarta Timur WA/SMS (089646586260)

Kota Administrasi Jakarta Selatan WA/SMS (081380358890)

Kota Administrasi Jakarta Pusat WA/SMS (081211552121)

KotaAdministrasi Jakarta Barat WA/SMS (0821 19545306)

Kota Administrasi Jakarta Utara WA/SMS (081296757473)

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu WA/ SMS (081287821182)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: