Liputan6.com, Jakarta - Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2019. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa bersama rekannya berinisial MA diringkus sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menyita sabu seberat 0,24 gram yang didapat dari tangan tersangka. Ini merupakan sisa pemakaian.
Baca Juga
"Menurut pengakuan tersangka, awalnya beli setengah gram. Ini (kami sita) sisa setelah dikonsumsi," ucap Ari di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Advertisement
Ari menuturkan, saat diciduk Sandy tidak dan rekannya MA tidak melawan. Setelah itu, polisi langsung menggeledah kamar hotel yang ditempati Sandy.
"Kami cecar, mereka mengaku baru menggunakan sabu-sabu," ucap dia.
Arie mengatakan, Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-udang tentang Narkotika Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sandy Tumiwa Ditangkap
Sebelumnya, artis peran Sandy Tumiwa (37) dibekuk polisi. Dia diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriyadi menyampaikan, pihaknya mengamankan Sandy pada Jumat 1 Maret 2019.
"Sekitar pukul 02.30 WIB," tutur Dedy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Sandy diamankan bersama rekannya, Mikhael Angelio (19) di lantai 12 sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. "Kita lakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya," kata Dedy.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement