Sukses

Lapor SPT Pajak dengan E-Filing

Supaya tidak kena sanksi, para Wajib Pajak jangan sampai telat melaporkan SPT Pajak. Apalagi caranya mudah dengan e-filing.

Liputan6.com, Jakarta - Supaya tidak kena sanksi, para Wajib Pajak jangan sampai telat melaporkan SPT Pajak. Apalagi caranya mudah dengan e-filing.

Dengan adanya kemudahan melaporkan pajak melalui online, tingkat kepatuhan pelaporan tahun 2019 diharapkan meningkat. Tahun lalu tercatat 71 persen. Tahun ini targetnya 85 persen.

Hingga 2 Maret 2019, sudah ada 3,2 juta Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-filing.

Bagaimana caranya dan tahapan-tahapan mengisi laporan SPT Pajak melalui e-filing? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.