Liputan6.com, Jakarta - Supaya tidak kena sanksi, para Wajib Pajak jangan sampai telat melaporkan SPT Pajak. Apalagi caranya mudah dengan e-filing.
Dengan adanya kemudahan melaporkan pajak melalui online, tingkat kepatuhan pelaporan tahun 2019 diharapkan meningkat. Tahun lalu tercatat 71 persen. Tahun ini targetnya 85 persen.
Hingga 2 Maret 2019, sudah ada 3,2 juta Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-filing.
Advertisement
Bagaimana caranya dan tahapan-tahapan mengisi laporan SPT Pajak melalui e-filing? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement