Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menuturkan kronologi penangkapan terduga politikus Andi Arief. Penangkapan Wasekjen Partai Demokrat itu berlangsung di salah satu kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
"Memang benar, hari Minggu kemarin (3 Maret 2019), pukul 18.30 WIB, di salah satu kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat, petugas kami mendapat informasi dari masyarakat adanya pengguna narkoba," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak. Tim melakukan penyelidikan dan menggelar langkah-langkah penggerebekan terhadap terduga Andi Arief.
Advertisement
"Setelah diselidiki, surveillance, mapping, dan lain-lain, petugas berhasil menggeerebek melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti," jelas dia.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan orang yang diduga Andi Arief. Selain itu, sejumlah barang bukti penggunaan narkoba jenis sabu juga disita.
"Benar bahwa yang berada di kamar tersebut saudara AA. Barang bukti yang diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah disita," ucap Iqbal.
Usai penangkapan, polisi masih memeriksa terduga Andi Arief. Iqbal menegaskan, terduga Andi Arief positif mengandung narkoba jenis sabu.
"Saat ini AA dalam pemeriksaan dan pendalaman berikut saksi-saksi. Sudah dilakukan tes urine dan positif mengandung zat narkoba jenis sabu," ujar Iqbal.