Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia menangkap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Andi ditangkap lantaran mengkonsumsi sabu. Pascapenangkapan itu beredar kabar bahwa operasi kepolisian itu adalah jebakan. Polri tegas membantahnya.
"Ini spontan (tidak menjebak)," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polri berdasar laporan masyrakat yang masuk. Setelah mendapat kabar tersebut, Polri mengaku bergerak cepat ke lokasi untuk menindak.
Advertisement
"Petugas kami mendapat dari masyarakat ada pengguna narkoba. Setelah dilakukan mapping, survailence, petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolsian berbentuk penangkapan," jelas Iqbal.
Karenanya, Iqbal meminta kepada publik untuk tidak langsung membenarkan informasi sumir beredar, terkait pesan di media sosial mau pun foto-foto. Dia menegaskan, info valid hanya dari Polri, khususnya Divisi Humas Mabes Polri.
"Jadi foto-foto dan info lain bisa ditambah-tambakan dan belum tentu semuanya benar. Yang benar hanya dari kami," tegas Iqbal.
Status Terperiksa
Meski ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Polri menyebut status mantan aktivis tersebut masih sebagai terperiksa.
"Masih terperiksa," kata Iqbal.Â
Menurut Iqbal, pihaknya mengikuti mekanisme pemeriksaan kasus narkoba, yaitu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief.
"3x24 jam untuk menentukan statusnya. Dia diduga korban, masih terperiksa," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, Andi Arief dikategorikan sebagai korban.
"Bisa dikatakan korban," kata Iqbal.
Saat ini, kata Iqbal, kepolisian dan BNN serta aparat terkait tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa. Penyidik saat ini masih fokus memeriksa Andi Arief secara mendalam
"Sedang didalami ada beberapa saksi kita periksa," kata Iqbal.
Ia mengatakan, meski proses hukum tengah berjalan namun rehabilitasi akan diterapkan pada kasus Andi Arief.
"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.
Advertisement