Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik informasi proposal tambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen kepada Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faizah. Nurul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.
"Penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran DAK yang diterima dari Kabupaten Kebumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca Juga
Pada kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Advertisement
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Mungkin Dilakukan Satu Orang
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Advertisement