Sukses

Tak Terima Dipecat, Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Ajukan Banding ke BKN

Ismail mengungkapkan, kedatangannya untuk menyerahkan berkas-berkas bukti bahwa Hayati memiliki izin penelitian S3.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen bercadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, yang sudah resmi dipecat dari Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.

Tujuan kedatangannya untuk mengajukan banding administratif atas pemecatannya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Kedatangan Hayati didampingi kuasa hukumnya dari PAHAM Indonesia, Ismail Nganggon.

Ismail mengungkapkan, kedatangan Hayati Syafri untuk menyerahkan berkas-berkas bukti bahwa Hayati memiliki izin penelitian S3.

"Posisi saat itu, dia ada izin karena dia kuliah S3 ya, ada penelitian dan sebagainya. Dan dia ada surat izin untuk itu, makanya kami lampirkan dokumen itu hari ini," ungkap Ismail di BKN, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Ismail juga mengatakan bahwa dipecatnya Hayati karena memakai cadar merupakan pelanggran terhadap HAM.

"Lalu kemudia Itjen (Kemenag) 2018 datang mencari kesalahan di situ, lalu keluarlah pernyataan yang 'apakah mau mengajar dengan catatan membuka cadar atau gimana?' Itu persoalan di situ. Itu pernyataan nggak tertulis, ada pengacara PAHAM juga hadr di situ. Itu pertemuan tertutup. Itu pelanggran Hak Asasi Manusia," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Diwarnai Kericuhan

Kementerian Agama Republik Indonesia sebelumnya mengklaim bahwa pemecatan Hayati disebabkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir di kampus selama 67 hari berturut-turut.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Saat peliputan itu, beberapa awak media sempat bersih tegang dengan petugas keamanan BKN. Kejadian dipicu oleh tidak diizinkannya awak media untuk mewawancarai Ismail di area Gedung BKN bagian pelayanan.

Kejadian kian memanas tatkala awak media dihalang-halangi melakukan wawancara kepada Hayati di area parkir tempat itu, saat dia baru keluar dari Gedung BKN.

Pihak BKN menerangkan bahwa konferensi pers dari PAHAM Indonesia tidak memberitahu (izin) pihaknya.

"Tidak ada pemberitahuan kepada kami (terkait konferensi pers). Harusnya kan kalau melakukan konferensi pers ya di kantornya. ICW melakukan konfernsi pers di kantornya, ya PAHAM juga harusnya seperti itu," terang Karo Humas BKN Muhmad Ridwan di kantornya, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Suasana kembali cair saat petugas dari BKN berusaha menenangkan beberapa awak media yang terlihat emosi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: