Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupam 48.201 butir pil ekstasi. Narkotika tersebut diketahui di kirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"BNN berhasil mengamankan enam tersangka, salah satunya oknum TNI AD. Keenam tersangka tersebut berinisial SF, HN, HR, DD, Serda SM, dan AD," ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Penangkapan tersebut merupakan buah kerjasama antara BNN dengan Kodam Bukit Barisan dan Bea Cukai Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang berhasil di dapatkan tim BNN, bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalur darat.
Advertisement
Tersangka SF, HN, dan HR diamankan tim gabungan di depan Rumah Dinas Bupati Lubuk Linggau pada Minggu 17 Februari 2019) pukul 04.45 WIB.
"Tim gabungan berhasil mengamankan SF, HN, dan HR di depan Rumah Dinas Bupati Lubuk Linggau Jl Jenderal Ahmad Yani Lintas Sumatera, Sumatera Selatan, pukul 04.45 WIB, Minggu. Saat dilakukan penangkapan, satu orang orang anggota sindikat narkoba berinisial AD berhasil melarikan diri," ujar Heru.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Serda SM
Dari penangkapan pertama tersebut, tim gabungan kemudian mengembangkan kasus tersebut. Masih di hari yang sama tim gabungan kembali menangkap seorang tersangka lainnya.
Dalam penangkapan yang kedua tersebut, tim menguak keterlibatan oknum TNI AD dalam sindikat tersebut. "Kepada petugas, DD mengaku diperintah oleh oknum TNI AD berinisial SM untuk membarikan ekstasi kepada SF, dkk," kata Heru.
Atas keterangan tersebut, BNN dan Kodam Bukit Barisan langsung menangkap Serda SM.
"Selanjutnya BNN berkoordinasi dengan Kodam Bukit Barisan dan berhasil mengamankan Serda SM di Jl Raya Lintas Sumatera, Deli Serdang sekitar pukul 11.25 WIB. Kepada petugas DD mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM," Heru memungkasi.
Advertisement