Sukses

Selain Andi Arief, Ini Deretan Politikus Terjerat Narkoba

Andi Arief bukanlah politikus pertama yang ditangkap karena kedapatan membawa barang haram narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief baru saja ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, ia bukanlah politikus pertama yang ditangkap karena kedapatan mengonsumsi barang haram tersebut.

Sebelum Andi Arief, sebut saja ada politikus Partai Golkar Indra J Piliang yang diamankan karena diduga menggunakan narkoba. Penangkapannya terjadi pada 13 September 2017 lalu.

Selain dia, ada pula anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim Hasan. Parahnya, ia justru turut serta menyelundupkan narkoba dari Malaysia bersama rekannya yang lain.

Ibrahim diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan Ibrahim terkait dirinya yang akan maju pada pemilihan legislatif (pileg) mendatang.

Berikut politikus serta pejabat daerah lainnya yang ditangkap karena kasus narkoba selain Andi Arief dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 10 halaman

1. Indra Iskandar

Seorang anggota DPRD Pasuruan dari fraksi PKB (nonaktif) Indra Iskandar diringkus polisi karena kasus narkoba pada 2016 silam. Ia terbukti menyimpan dan memiliki narkoba sabu-sabu 1,7 gram.

Indra divonis empat tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut lima tahun penjara.

 

3 dari 10 halaman

2. I Nyoman Wirama Putra

Selain Indra, pada 2017, mantan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra ditangkap polisi di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta Pusat. Indra juga dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

Saat penggerebekan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu, cangklong, bong, dua pipet kaca, dan plastik bekas sabu.

Tak hanya itu, pria asal Bali ini juga diciduk di kamar hotel ketika bersama seorang perempuan yang merupakan calon istrinya.

 

4 dari 10 halaman

3. Ervan Teladan

Kasus narkoba juga menyeret seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial ET atau Ervan Teladan. Sebelum akhirnya ditangkap, Ervan sempat menjadi buronan polisi.

Pada Sabtu, 4 Februari 2017, polisi menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Rumah itu rupanya milik Ervan Teladan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti lain berupa sabu.

Wakasat Narkoba Polresta Depok Ajun Komisaris Rosana Labobaro mengatakan, ternyata sewaktu penggeledahan tersebut, Ervan bersembunyi di atas loteng.

"Hari ini menggeledah kembali rumahnya bersama tersangka. Kami menemukan satu paket sabu di loteng rumah tersangka," ujar Rosana, di Depok, Jawa Barat, Minggu, 26 Februari 2017.

Rosana menjelaskan selama satu hari tersangka bersembunyi di atas plafon rumahnya. Sebelum akhirnya kabur berpindah-pindah selama kurang lebih dua pekan.

"Besoknya dia (Ervan Teladan) keluar. Mungkin karena tersangka yang punya rumah, jadi lebih menguasai tempat-tempat tersembunyi. Besoknya dia keluar," Rosana menandaskan.

 

5 dari 10 halaman

4. Indra J Piliang

Lalu, politikus Partai Golkar Indra J Piliang diamankan oleh aparat. Indra diamankan bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat pada 13 September 2017 pukul 19.30 WIB usai mengonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram.

Dari pengamanan polisi, ditemukan tiga barang bukti, yakni satu set bong (alat isap sabu), cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan satu korek gas. Ketiganya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sumber narkoba yang dikonsumsi Indra J Piliang berasal dari pihak internal Karaoke Diamond. Pihak internal tersebut kini tengah diamankan dan diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi akhirnya menetapkan Indra J Piliang, serta dua rekannya, RF dan MIJ sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Terkait proses hukum lantaran tidak ditemukan barang bukti, ketiga tersangka ini akan menjalani proses rehabilitasi dengan berkoordinasi ke Badan Narkotika Kota (BNK).

"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab ya. Assessment dulu nanti koordinasi dengan BNK," tutup Argo.

 

6 dari 10 halaman

5. Rama Diansyah

Selain itu, anggota DPRD Pesawaran Provinsi Lampung Rama Diansyah juga diamankan karena kasus narkoba. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat menggelar pesta narkoba pada 2017.

Saat ditangkap, polisi mengamankan delapan orang termasuk dua anggota DPRD Pesawaran. Selain Rama dari Fraksi Partai Gerindra, anggota DPRD lain yang ikut ditangkap adalah Yudianto. Ia merupakan politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

 

7 dari 10 halaman

6. Roosmerry

Politikus Partai Gerindra, Roosmerry dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada 2017. Anggota DPRD Minahasa Selatan, Sulawesi Utara itu ditangkap di Manado setelah diketahui mengonsumsi sabu-sabu.

Roosmerry ditangkap bersama dengan teman prianya.

 

8 dari 10 halaman

7. La Usman

Selain itu, pada 2018, mantan Ketua DPR Buton Selatan, La Usman kedapatan mengonsumsi sabu di Hotel Red Planet, Jakarta.

Kala itu, ia berada di Jakarta dalam rangka mengurus acara Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut pengakuan La Usman, dirinya mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan rasa lelah dan stres akibat pekerjaan yang menumpuk.

 

9 dari 10 halaman

8. Ibrahim Hasan

Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengungkapan 105 kilogram narkoba jenis sabu dan 30 ribu ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, Ibrahim diamankan petugas BNN saat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan Ibrahim terkait dirinya yang akan maju pada pemilihan legislatif (pileg) mendatang.

"Saat kita amankan, tersangka sedang sosialisasi kepada masyarakat," kata Arman Depari di Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Arman menjelaskan, Ibrahim diamankan petugas BNN terkait rangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.

Arman menyebut, Ibrahim termasuk bandar besar. Dari pengakuannya kepada petugas, Ibrahim sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Sedangkan, barang haram yang diamankan petugas BNN kali ini rencananya akan dikirim ke beberapa daerah, mulai dari Aceh, Medan, dan Jakarta.

 

10 dari 10 halaman

9. Andi Arief

Belakangan, nama Andi Arief kembali ramai diperbincangkan. Andi Arief ditangkap di salah satu kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat karena diduga menggunakan narkoba. Ia ditangkap pada Minggu, 3 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Memang benar, hari Minggu kemarin (3 Februari 2019), pukul 18.30 WIB, di salah satu kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat, petugas kami mendapat informasi dari masyarakat adanya pengguna narkoba," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak. Tim melakukan penyelidikan dan menggelar langkah-langkah penggerebekan terhadap terduga Andi Arief.

"Setelah diselidiki, surveillance, mapping, dan lain-lain, petugas berhasil menggeerebek melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti," jelas dia.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan orang yang diduga Andi Arief. Selain itu, sejumlah barang bukti penggunaan narkoba jenis sabu juga disita. Usai penangkapan, polisi masih memeriksa terduga Andi Arief. Iqbal menegaskan, terduga Andi Arief positif mengandung narkoba jenis sabu.