Liputan6.com, Bandung Bahar bin Smith melalui penasihat hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin yang disampaikan mempersoalkan lokasi persidangan.
Sidang kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar, Rabu (6/3/2019). Sidang yang dikawal ketat puluhan aparat kepolisian ini digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.
Usai persidangan, penasehat hukum Bahar, Munarman, menyampaikan sejumlah poin nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung dan PN Cibinong yang dibacakan pada sidang Kamis (28/2/2019) lalu.
Advertisement
"Ada beberapa poin yang kita sampaikan. Pertama mengenai pemindahan tempat persidangan. Ini adalah menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri," kata Munarman.
Munarman menyebutkan, pihaknya tak sepakat dengan digelarnya sidang kliennya di PN Bandung. Sebab, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa kasus Bahar terjadi di Kabupaten Bogor.
Kedua, ucap Munarman, saksi-saksi di persidangan lebih banyak bertempat tinggal di Bogor. "Sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong," ujarnya.
Pertimbangan sidang digelar di Bandung karena alasan keamanan juga menurutnya tidak beralasan. "Kalau alasannya pemindahan keamanan, tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa-apa justru yang terjadi di sini ada demo-demo. Kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran berarti yang tidak aman di sini bukan di Bogor," katanya.
Selain itu juga keluarga terdakwa berada di Bogor. "Sehingga dari aspek kemanusiaan lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk terdakwa yang sedang berada di tahanan," ucap Munarman.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum juga menyampaikan poin keberatan terkait dengan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara lengkap terkait peran dari masing-masing terdakwa dan tidak menguraikan status anak untuk korban
"Nanti kita bahas di pembuktian. Semua eksepsi merupakan tanggapan kita terhadap dakwaan jaksa sebelumnya," kata Munarman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, agar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith bisa berlangsung di Bandung. Keputusan itu tertera dalam dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
Lewat keputusan tersebut, berkas perkara Bahar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Jika merujuk pada daerah lokasi pelanggaran hukum terjadi, persidangan Habib Bahar seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta pemindahan lokasi sidang Habib Bahar. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat sangat dimungkinkan.
Dapat Dukungan dari Ustaz Haikal
Sementara itu, Ustaz Haikal Hassan hadir dalam sidang terdakwa Bahar bin Smith. Dalam kesempatan ini, Ustaz Haikal memberikan dukungan penuh kepada Bahar dan berharap proses persidangan berlangsung adil.
“Polisi menjalankan tugasnya, mencari barang-barang bukti, menyajikan atas dasar laporan daripada masyarakat. Bagus, kita apresiasi,” ujarnya.
Bahar pun mengaku berterima kasih atas kedatangan Ustaz Haikal. Menurut dia, kehadiran ustaz memberikan semangat menghadapi persidangan.
"Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang di mana pun kami diletakkan tetap kami akan bertahan tidak peduli ancaman hukuman siksaan tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kezaliman. Alhamdulillah Beliau datang untuk memberikan dukungan," ujar Bahar.
Advertisement