Sukses

Saksi Absen, Sidang Bupati Neneng Terkait Suap Meikarta Ditunda

Sidang kedua kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi ditunda.

Liputan6.com, Bandung Sidang kedua kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama empat pejabat Pemkab Bekasi ditunda. Hal tersebut dikarenakan beberapa saksi yang absen.

"Karena besok hari libur, mungkin kesempatan pulang kampung dan Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik hari Rabu ya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Tardi, di ruang sidang, Rabu (6/3/2019).

Permintaan majelis pun langsung ditanggapi dan disetujui oleh tim JPU KPK dan para penasehat hukum para terdakwa.

"Jadi sepakat ya, kita mulai pemeriksaan hari Rabu. Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya," ujarnya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK I Wayan Ryana mengaku penundaan sidang dilakukan berdasar pemohonan dari tim JPU. Sebab, para saksi yang rencananya bakal dihadirkan semua berhalangan.

"Saksi memang sudah kita hubungi tapi kemarin menyampaikan begitu juga karena minggu ini (Kamis) ada libur, mereka minta waktu untuk minggu depan," kata I Wayan.

Disinggung siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, I Wayan belum bisa menyebutkan. Namun, para saksi tersebut tidak akan berbeda sama dengan saksi di persidangan Billy Sindoro Cs. "Kemungkinan saksinya sama karena kasusnya juga sama," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Billy Sindoro

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Billy, pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan