Liputan6.com, Jakarta - Advokat Lucas dituntut maksimal oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakannya merintangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Dalam tuntutan jaksa tidak mencantumkan hal meringankan.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana Eddy Sindoro saat itu merupakan tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Advertisement
Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Lucas telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum, ditambah profesi yang ia geluti merupakan bagian dari penegak hukum yakni advokat.
"Hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah, sangat bertentangan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa juga merupakan penegak hukum, advokat," ujar dia.
Lucas dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Masa pidana yang dijatuhkan jaksa kepada Lucas merupakan tuntutan maksimal. Sebagaimana Pasal yang didakwakan jaksa yakni Pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016 atas dugaan memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait penanganan perkara yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. Pasca penetapan tersangka, Eddy tak kunjung penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Â
Atur Pelarian
Mengetahui hal tersebut, Lucas yang memiliki hubungan baik dengan Eddy menyarankan agar keluar dari Indonesia selama 12 tahun, sehingga kasus tersebut kedaluarsa. Lucas juga berperan aktif mengurus pelarian Eddy ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.
Ia memberikan saran kepada Eddy Sindoro agar lepas status warga negara Indonesia dan memilih menjadi warga Amerika Latin atau Virgin Island. Meski pada saat itu Eddy Sindoro ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasusnya.
Eddy Sindoro kemudian berhasil keluar Indonesia menuju Bangkok, Thailand, tanpa ada pemeriksaan imigrasi setelah Lucas terlebih dahulu berkoordinasi dengan seseorang bernama Dina Soraya dan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Lucas juga memberikan imbalan berupa uang SGD 4.000 dan Rp 50 juta kepada pihak-pihak yang turut membantu atas kepergian Eddy ke luar negeri.
Atas rangkaian perbuatannya tersebut, Lucas dituntut telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement