Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 949 narapidana dari 2.175 warga binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis (7/3/2019).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan, dari 949 narapidana yang menerima remisi terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari dan 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Kemudian 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.
Advertisement
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong, sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian remisi Nyepi 2019.
"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi mengatakan bahwa narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memotivasi Napi
"Semoga dengan pemberian remisi Nyepi 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum," harap Junaedi.
Jumlah narapidana seluruh Indonesia per 06 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.
Advertisement