Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil: Robertus Robet Tidak Bermaksud Hina TNI

Koalisi Masyarakat Sipil menilai apa yang dilakukan Robertus Robet hanya ingin supaya TNI profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Robertus Robet mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Aktivis sekaligus pengajar di Universitas Neger Jakarta itu ditangkap lantaran diduga menghina institusi TNI.

Dukungan terhadap Robertus datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi ini terdiri dari para aktivis kemausiaan, akademisi dan juga mahasiswa.

Bhatara Ibnu Reza seorang akadmisi dan peneliti yang tergabung dalam koalisi tersebut menyatakan bahwa teman seprofisinya itu tidak bermaksud untuk menghina institusi TNI.

"Dalam konteks ini, tidak ada unsur-unsur yang dituduhkan kepadanya itu terbukti. Robertus sama sekali tidak bermaksud menghina institusi tersebut. Apa yang dilakukannya hanya ingin supaya TNI profesional," ujar Bhatara dalam jumpa pers di Kantor Yayasan Lambaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fitri Susanti. Dia menilai, lagu itu lebih merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis. Lagu itu juga sering dinyanyikan aktivis era 1990-an dan populer pada era reformasi.

"Lagu sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada Orde Baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Bebaskan Robertus

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta supaya kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyidikan.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB pada Rabu 6 Matet 2019. Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasinya dalam aksi Kamisan 28 Februari 2019.

Alasan penangkapan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tetang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: