Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Robertus Robet jadi tersangka atas kasus penghinaan institusi TNI. Polisi menuturkan penetapan tersangka terhadap Robet sudah sesuai prosedur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pertama adalah dari pemeriksaan ahli. Kedua dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan," ucap Dedi, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah mengakui. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207-nya terpenuhi di situ," imbuh dia.
Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.
"Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ucap Dedi.
Dedi mengatakan, Polri tidak mempersoalkan penyampaian pendapat di muka umum. Sepanjang, lanjut dia, memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 6 UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Pertama, harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pemdapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, harus menjaga, dan menghormati keamanan serta ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
Pada kasus ini, penyidik melihat Robertus Robet melanggar aturan tersebut saat berorasi di acara Kamisan di Monas.
"Narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu. Oleh karenanya, dari penyidik menerapkan Pasal 207 KUHP," kata Dedi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipulangkan
Setelah menjalani pemeriksaan atas kasus penghinaan institusi TNI di Bareskrim Polri, Robertus Robet dipulangkan polisi.
Meski telah berstatus tersangka, Dedi menyampaikan Robertus Robet tidak ditahan karrna ancamam hukuman hanya 1 tahun 6 bulan.
"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," kata Dedi.
Dia mengatakan, kepulangan tersangka bukan berarti lepas dari jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tetap berjalan seusai SOP.
"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali, tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar dia.
Â
Advertisement