Sukses

Kronologi Penetapan Tersangka Robertus Robet

Di depan awak media, Robertus meminta maaf kepada institusi TNI karena telah merendahkan dan menyinggung saat orasi Kamisan di depan Istana.

Liputan6.com, Jakarta - Didampingi kuasa hukumnya, Robertus Robet, Dosen Universitas Negeri Jakarta, akhirnya keluar dari Ruang Penyidik Bareskrim Polri, Kamis petang. Sebelumnya, sejak Rabu malam Robertus menjalani pemeriksaan selama 14 jam usai diamankan Tim Cyber Bareskrim Polri.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (8/3/2019), di depan awak media, Robertus meminta maaf kepada institusi TNI karena telah merendahkan dan menyinggung saat orasi Kamisan di depan Istana.

Selama pemeriksaan, Robertus juga mengaku mendapatkan perlakuan baik dari penyidik. Dosen UNJ sekaligus aktivis ini pun berjanji akan mengikuti proses hukum.

"Saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum saya, saya serahkan kepada pihak polri untuk melanjutkannya," kata tersangka Robertus Robet.

Sementara itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robertus telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti , aitu keterangan saksi ahli dan pengakuannya sendiri.

Tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena dianggap kooperatif dan unsur pidananya hanya 1,6 tahun penjara.

"Status sampai pada hari ini masih tersangka, berdasarkan KUHP ancaman hukuman hanya 1,6 tahun. Penyidik tidak melakukan penahanan dan memperbolehkan pulang," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, pada Kamis siang sejumlah perwakilan Aliansi Dosen UNJ mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera membebaskan Robet yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia.

Mengingat orasi yang dilakukannya tidak bertujuan menghina institusi TNI, melainkan Abri pada masa lalu yang pernah dinyanyikan para aktivis 1998. (Rio Audhitama Sihombing)