Liputan6.com, Jakarta - Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM. Ia mengadukan dugaan diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Saat tiba di Komnas HAM, Hayati tampak didampingi pengacaranya dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia. Hayati dan pengacaranya kemudian diterima oleh Kepala Biro Dukungan Penagakan HAM Komnas HAM, Kristanto.
Baca Juga
Kepada Kristanto, Hayati mejelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
Advertisement
Namun, Hayati menolak permintaan tersebut. Ketua tim advokasi Hayati, Busyra dalam siaran persnya mengatakan bahwa konsekuensi dari penolakan itu membuat Hayati dinonaktifkan.
"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata Busyra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jum'at (8/3/2019).
Hayati kemudian juga menyampaikan bahwa cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.
"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.
Menurut Busyra, Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi warganya, sebagaimana yang tertuag dalam UUD 1945. Pelarangan penggunaan cadar, kata dia, merupakan bentuk penyimpangan dan bertentangan dengan konstitusi negara.
"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.
Â
Diminta Lampirkan Berkas
Busyra mengatakan Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi dugaan pelanggaran HAM terhadap Hayati. Hayati pun diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.
"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement