Jakarta - Sebanyak 14 anggota DPRD Provinsi Jambi mengembalikan uang senilai Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga terkait kasus suap yang pernah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, mereka yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai tersangka maupun saksi.
"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," kata Febri, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Advertisement
Mantan aktivis ICW ini mengatakan, uang itu dikembalikan secara bertahap. Dia memaparkan, besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.
"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ujar Febri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gencar Periksa Saksi dan Tersangka
Beberapa minggu ini penyidik KPK mulai memeriksa tersangka maupun saksi terkait kasus ini. Ada sekitar 30 lebih saksi yang sudah diperiksa. Penyidik pun mencecar mereka mengenai dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta. Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang jadi tersangka. Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka sebelumnya dan kemudian diberikan pada Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka.
Advertisement