Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih berupaya mengungkapkan kasus narkotika yang melibatkan vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Hingga kini, bandar besar berinisial C tersebut masih dalam pengejaran.
"Ya kita masih bekerja ya. Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul Zivilia ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di sela-sela acara Millennial Road Safety Festival 2019 berkolaborasi dengan Women’s Cycling Community, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2019).
Baca Juga
Namun Argo tak menjelaskan lokasi keberadaan DPO tersebut. Menurutnya, polisi sudah mengetahui keberadaannya.
Advertisement
"Ya intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," ujarnya.
Polisi menangkap Vokalis Band Zivilia, Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26) seorang perempuan, IPW (25) dan RR (25).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membungkus
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Zul ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D.
"Dia ditangkapnya itu Jumat 1 Maret 2019. Kalau yang lainnya itu ditangkap ada yang sebelum dan sesudah Zul ditangkap, hari Kamis dan Sabtu," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Saat ditangkap, Zul sedang dalam kondisi membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga orang tersangka lainnya. "Zul itu pas di tes urine positif (pakai narkoba)," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat menangkap Zul yakni 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat handphone, dua ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1,4 juta.
"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebutnya.
Advertisement