Sukses

KPK Segera Umumkan Perkembangan Kasus BLBI

Saut mengamini jika kasus BLBI sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun Saut masih menutup pihak yang sudah dijerat menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan segera mengumumkan perkembangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti. Nanti kita umumkan," ujar Saut di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Saut mengamini jika kasus BLBI sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun Saut masih menutup pihak yang sudah dijerat menjadi tersangka.

Saat disinggung apakah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,8 triliun ini, Saut masih menutupinya.

"Saya belum ngomong itu (Sjamsul Nursalim menjadi tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan," kata Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama mandek sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," ujar Alex di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun Alex tak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Biasanya, saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), lembaga antirasuah sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim

Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan. Menurut Alex, pihak KPK bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.

"‎Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.