Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial R alias Putra Syuhada di Lampung pada Sabtu 9 Maret 2019. R ditangkap setelah orangtuanya melaporkan keberadaan anaknya ke polisi.
"Saudara R ini memang sudah diawasi karena yang bersangkutan terindikasi terpapar (paham radikal) oleh jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga
Dedi menambahkan, R sudah cukup lama tidak pulang ke rumahnya. Mengetahui anaknya terpapar radikalisme, orangtua R pun melapor ke polisi. Orangtuanya berharap R ditangkap sebelum bertindak lebih jauh.
Advertisement
"Hari Sabtu yang bersangkutan pulang sehingga orangtua menginfokan kepada aparat setempat dan tim melakukan upaya paksa (menangkap) yang bersangkutan," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti Bom Rakitan
Dalam operasi itu, Densus 88 menyita barang bukti yang dicurigai sebagai bom rakitan. Benda tersebut disimpan di atas loteng rumah tetangga R.
R tengah merencanakan aksi teror dengan sasaran kantor polisi. Rencananya aksi teror seorang diri itu akan dilakukan menggunakan bom rakitan.
"Dia menyampaikan statement ke orangtua akan melakukan amaliah baik di Polda Lampung dan Jakarta. Di Jakarta itu markas polisi (yang disasar)," ucap Dedi.
Advertisement