Sukses

Keluarga: Terimakasih Sudah Kembalikan Siti Aisyah ke Indonesia

Keluarga meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. Kepribadian Siti dinilai jauh sifat yang disangkakan dalam kasus dugaan penghilangan nyawa dari adik tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un. 

"Udah yakin enggak bersalah, soalnya dari kecil enggak pernah ada masalah sama saudara, sama keluarga, sama temennya juga enggak ada masalah apa-apa," kata Marwiah (42), bibi Siti Aisyah, saat ditemui di kediamannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten, Senin (11/03/2019).

Sewaktu Aisyah bekerja di Jakarta, jika pulang ke kampung halaman, selalu membawa oleh-oleh buat keluarganya. Meski tak banyak dan ala kadarnya.

Bahkan, guru sekolahnya pun kaget mendengar berita Siti Aisyah dituding meracun Kim Jong Nam, adik tiri dari Kim Jong Un, pimpinan tertinggi Korea Utara (Korut) di Malaysia.

"Kalau pulang dari Jakarta juga, anak-anak kecil dibeliin jajanan. Dari SD juga pendiam, guru SD nya juga syok denger itu (Aisyah ditangkap karena meracun)," terangnya.

Marwiah merasa senang, Siti Aisyah akan kembali berkumpul bersama keluarga di rumah. Ia akan kembali ceria dan bersenda gurau dengan kedua orang tua dan tetangganya di kampung.

"Saya mengucapkan terima kasih, keponakan saya sudah mau dilepaskan. Saya berterima kasih ke yang mau ngurus, kembalikan ke Indonesia," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Proses Panjang Sidang

Siti Aisyah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh pengadilan di Malaysia. Putusan bebas diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan. Hakim memberikan putusan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.

Sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.

Penundaan sidang terakhir disebabkan oleh pengajuan banding oleh kuasa hukum Siti dan Doan yang mendesak jaksa penuntut mendatangkan saksi kunci ke persidangan untuk bersaksi. Namun, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Di awal persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bukti rekaman CCTV bandara yang menunjukkan Siti dan Doan mendekati Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan menuju Macau di terminal 2 keberangkatan bandara.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â