Liputan6.com, Jakarta - Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mengaku dirinya menghabiskan waktu di tahanan untuk menulis buku. Hal itu diakui terdakwa dugaan penyebaran hoaks usai menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, (12/3/2019).
"Di tahanan saya menulis buku," kata dia.
Ratna mengatakan, materi tulisannya tak ada kaitan dengan pengalaman di bui. Tapi soal bangsa.
Advertisement
"Saya tulis tentang bangsa ini. Dimulai sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap dia.
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa.
Dakwaan Kedua
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement