Liputan6.com, Jakarta Siti Aisyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/3/2019). Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong-un.
Berdasarkan pantauan, Siti Aisyah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.29 WIB, bersama kedua orangtua serta kerabatnya. Aisyah yang mengenakan jilbab bewarna hitam serta baju batik cokelat langsung dibawa Paspampres ke Istana Merdeka untuk bertemu Jokowi.
Baca Juga
Setibanya di Istana, Aisyah enggan berbicara terkait pertemuannya dengan Jokowi. Namun, dia sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Kerja karena telah membebaskannya dari hukuman.
Advertisement
"Terima kasih buat Presiden kita Pak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," ucap Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Seperti diketahui, pada Senin, 11 Maret 2019 sore, Siti Aisyah yang merupakan wanita kelahiran Serang, Banten, telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.
Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB. Siti Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Membunuh
Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan "Siti Aisyah dibebaskan".
Â
Advertisement