Sukses

DPR Pilih Aswanto dan Wahiduddin Adams Jadi Hakim MK 2019

Wakil Ketua Komisi III, Trimendya Panjaitan menyatakan, keputusan itu diambil melalui rapat pleno internal secara tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR memutuskan memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2019. 

Wakil Ketua Komisi III, Trimendya Panjaitan menyatakan,  keputusan hasil seleksi hakim MK itu diambil melalui rapat pleno internal secara tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh 10 Fraksi di DPR.

"Setuju, sampai 10 Fraksi menyetujui nama itu. Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat, ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Aswanto dan Wahiduddin terpilih dari 11 calon hakim lainnya setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pembuatan esai hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 6 dan 7 Februari lalu.

Pada tahapan fit and proper test para calon juga telah dinilai oleh empat panel ahli, yakni mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. Penilaian panel ahli dijadikan acuan dalam memilih calon hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dibawa ke Sidang Paripurna

Setelah mendapatkan dua nama, Komisi III akan membawa nama tersebut ke pimpinan DPR untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna.

"Tadi ketua komisi langsung mengirim surat ke ketua DPR supaya minta penjadwalan paripurna. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Diketahui, ada 11 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

 

Reporter: Sania Mashabi