Sukses

Bertemu di Istana Merdeka, Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan Siti Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Siti Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Malaysia.

Suasana pertemuan tampak haru. Aisyah yang mengenakan jilbab bewarna hitam itu pun langsung mencium tangan Jokowi saat bertemu. Demikian pula, ayah, ibu, dan kakaknya.

Jokowi turut didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pertemuan mereka berlangsung tertutup sekitar 15 menit.

Usai pertemuan, Jokowi mengatakan Aisyah dan keluarga sangat berterima kasih kepada pemerintah karena telah membebaskannya dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-Nam.

"Iya, (keluarga) ucapkan terima kasih, begitu saja," kata Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kepedulian Pemerintah

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa proses pembebasan Siti merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya yang terjerat kasus hukum di negara lain. Jokowi menuturkan tugas pemerintah untuk melindungi Siti, serta warga negara lain yang masih memiliki masalah hukum di negara lain.

"Kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," ucap dia.

Sementara itu, usai pertemuan dengan Jokowi, Siti bersama keluarga langsung meninggalkan Istana Merdeka. Dia enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Sebelumnya, Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.

Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang menyatakan, "Siti Aisyah dibebaskan."