Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata antara Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait pernyataan selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) digunakan hingga 40 kali. Sidang ditunda lantaran adanya prosedur administrasi yang belum lengkap.
"Minggu depan untuk memberikan tanggapan terhadap formalitas dari gugatan saudara, baru formalitasnya, nanti juga saudara diberikan kesempatan untuk menanggapi dsri tanggapan yang bersangkutan," tutur Hakim Anggota di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga
Penundaan sidang perdata itu sempat membuat kedua belah pihak bersitegang. Perdebatan bermula ketika majelis hakim hendak memeriksa kelengkapan administrasi pengugat dan tergugat.
Advertisement
Saat itu, perwakilan Harimau Jokowi mempertanyakan legal standing yang dinilai kurang memenuhi syarat. pihak tergugat juga tidak menyerahkan fotocopy dari SK pendirian Partai Gerindra dan SK BPN. Kemudian, kartu advokat dari kuasa hukum Prabowo juga ternyata kedaluwarsa.
Dicecar begitu, pengacara DPP Partai Gerindra pun merespons. Mereka mempertanyakan balik latar belakang keberadaan Organisasi Harimau Jokowi.
"Visi misinya apa? Anda organisasi apa?" ucap salah seorang Pengacara DPP Gerindra.
Mendengar itu, Ketua Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi, Syaiful pun emosi. Dia menuding pihak Prabowo sengaja melakukan itu sebagai strategi mengulur-ulur waktu persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, masalahnya dalam sidang yang lalu semua hakim sudah memutuskan bahwa legal standing kita sudah selesai, tetapi yang pihak sana yang terus mengulur-ngulur," ucap Syaiful.
Pengacara Partai Gerindra, Dolfi Rompas tidak terima dengan tuduhan tersebut.
"Ini tuduhan ini tuduhan, enggak boleh ini," ucap Dolfi dengan nada tinggi.
"Diam dulu saya belum selesai ngomong," timpal Syaiful.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditunda Pekan Depan
Salah satu Hakim anggota pun menengahi perdebatan di antara kedua pihak. Ia meminta pengugat dan tergugat melengkapi formalitas dan legal standing. Setelah itu baru akan diputuskan apakah gugatan Class Action itu dapat diterima atau tidak.
"Itu baru formalitas, tanggap mengenai gugatan formalitas dari gugatannya, belum menyangkut perkara. Ini dilengkapi dulu apa yang belum tadi seperti fotocopy-an," ucap Hakim Anggota.
Adu argumen pun kembali terjadi. Hakim kemudian dengan tegas memutuskan untuk menunda sidang perdata Prabowo pekan depan.
"Sudah. Penggugat dengan tergugat ini agar memahami perkara ini adalah perkara Class Action, berbeda dengan gugatan biasa, gugatan biasa itu cukup legal standingnya sangat sederhana, ini Class Action itu adalah punya aturan tersendiri," tutup Hakim Anggota.
Advertisement