Liputan6.com, Jakarta - Komisi III sepakat memilih Aswanto dam Wahiduddin Adams menjadi hakim konstitusi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Nasir Djamil, menjelaskan dua nama tersebut dipilih karena tidak memiliki reputasi buruk di masyarakat.
"Jadi menurut saya orang bisa melihat kelebihan dan kekurangan ya tentu saja sebagai petahana beliau berdua bisa reputasinya tidak begitu jelek, kinerja selama jadi hakim Mahkamah Konstitusi tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).
Baca Juga
Selain itu, kata dia, Aswanto dan Wahiduddin juga memiliki kemampuan dan konsistensi untuk menjabat lagi sebagai hakim konstitusi.
Advertisement
"Karena komisi III juga tidak berani dalam tanda kutip bundir memilih Hakim Mahkamah Konstitusi yang rekam jejak atau kinerjanya itu diragukan selama jadi Hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Aswanto Dan Wahiduddin, katanya, juga dipilih berdasarkan penilaian panel ahli saat fit and proper test. Aswanto dan Wahiduddin masuk dalam rangking para panel.
"Iya masuk nama itu, jadi Prof Aswanto dan Wahiduddin kemudian diisampaikan juga tim panel ahli ke Komisi III," ucapnya.
Untuk diketahui, Aswanto dan Wahiduddin terpilih dari 11 calon hakim lainnya setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pembuatan esai hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 6 dan 7 Februari lalu.
Keputusan memilih dua nama itu diambil melalui rapat pleno internal secara tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.
Komisi III akan membawa nama tersebut ke pimpinan DPR untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna.
Â
Reporter: Sania Mashabi