Sukses

Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang, Jokowi: Keselamatan Penumpang Nomor Satu

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang Boeing 737 Max 8 untuk terbang sementara. Jokowi mengatakan, larangan terbang tersebut demi keselamatan penumpang.

"Ya yang paling penting keselamatan keamanan dari penumpang harus dinomorsatukan," ujar Jokowi di Ji-Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lion Air 10 Unit

Inspeksi akan dimulai 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610. Bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.