Sukses

Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dituntut 9 Tahun Penjara

Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 9 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono. Budi dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Dalam analisa jaksa, Budi disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795. Selain Budi pihak yang mendapat keuntungan adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar USD 198.340, dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar USD 137.

Berdasarkan analisa tersebut Budi juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 6 miliar dan USD 462.795. Uang tersebut wajib dibayar 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun," tukasnya.

Jaksa merinci perolehan keuntungan yang diterima Budi Tjahjono dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo yaitu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara

Jaksa mengatakan, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono dituntut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini: