Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengatakan para anggotanya menyetujui pembentukan panitia khusus atau pansus untuk menentukan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur Jakarta, sebagai pengganti Sandiaga Uno.
Dia menerangkan, nantinya pansus ini akan membentuk panitia pemilihan. Kemudian, lanjutnya, juga akan menyusun tata tertib pemilihan.
Baca Juga
"Panitia pemilihan itu nanti atur saksi siapa, namanya pemilihan. Mekanismenya terbuka atau tertutup," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Advertisement
Politikus Gerindra ini menampik pansus tersebut akan memperlambat pemilihan wakil gubernur di Jakarta. Menurut dia, semua tergantung komitmen semua fraksi.
"Enggak juga, enggak lama, asal kami mau serius. Anggotanya kan dari masing-masing fraksi," jelas Taufik.
Dua Nama
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wakil gubernur, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Meski demikian, ini harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.
"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan menyatakan dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.
Prasetio menyatakan dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement