Sukses

Sempat Dilarang, Polisi Kini Bolehkan Keluarga Jenguk Zul Zuvilia

Argo mengaku Zul Zivilia dalam kondisi sehat. Di dalam rutan, ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini telah memperbolehkan vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul dibesuk di rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Di mana sebelumnya, penyidik sempat melarang Zul dijenguk lantaran masih menjalani pemeriksaan.

"Keluarga Zul Zivilia saat ini sudah diperbolehkan untuk menjenguk. Kemarin istrinya sudah menjenguk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Argo mengaku Zul dalam kondisi sehat. Di dalam rutan, ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

"Kemudian juga kondisinya normal. Di tahanan dia rajin sembayang," kata Argo.

Polisi sebelumnya menangkap Vokalis Band Zivilia Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26) seorang perempuan, IPW (25) dan RR (25).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap pada Waktu Berbeda

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Zul ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D.

"Dia ditangkapnya itu Jumat 1 Maret 2019. Kalau yang lainnya itu ditangkap ada yang sebelum dan sesudah Zul ditangkap, hari Kamis dan Sabtu," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).

Saat ditangkap, Zul sedang dalam kondisi membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga orang tersangka lainnya. "Zul itu pas di tes urine positif (pakai narkoba)," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan saat menangkap Zul yakni 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat handphone, dua ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1,4 juta.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.