Sukses

KPK Kejar Penerima Lain Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR

Sudah 59 pejabat di Kementerian PUPR yang mengakui ke KPK telah menerima suap terkait proyek SPAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar penerima aliran dana lain terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Untuk menelisik hal tersebut, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Aji Setiawan. Aji diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

"Pemeriksaan hari ini untuk mendalami informasi terkait pelaksanaan proyek dan penelusuran penerimaan lain dari pihak SPAM Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Sejauh ini, sudah 59 pejabat di Kementerian PUPR yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakui menerima suap terkait proyek SPAM di sejumlah daerah.

Para pejabat tersebut telah mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada KPK dengan nilai total Rp 22 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

KPK juga menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.