Sukses

Ahmad Dhani Berterima Kasih kepada Saksi yang Cabut 6 Poin BAP

Saksi fakta di persidangan Ahmad Dhani tersebut adalah karyawan hotel tempat peristiwa terjadi, Hotel Majapahit, Surabaya, Ivan Yunus.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran idiot, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019).

Pada sidang kali ini menghadirkan saksi fakta, salah seorang karyawan hotel tempat peristiwa terjadi, Hotel Majapahit, Surabaya, Ivan Yunus. Saksi mencabut enam poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Ahmad Dhani pun berterima kasih.

Poin pertama BAP yang dicabut adalah mengenai penyebutan pendemo idiot oleh Dhani. Poin itu dicabut, setelah menyaksikan kembali tayangan vlog Dhani di dalam persidangan. Menurut dia, Dhani tak eksplisit menyebut para pendemo dengan 'idiot'.

"Tidak ada (kata pendemo idiot) di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silahkan dicabut, sesuai dengan video," kata Ivan, saat persidangan di ruang Cakra PN Surabaya.

Poin BAP kedua adalah saksi menyebutkan bahwa pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral. Hal itu dicabutnya lantaran ia tak bisa memastikan video itu benar viral atau tidak.

Selanjutnya, poin BAP, Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa secara runut dan jelas. Ivan pun membantah itu dikatakan olehnya.

"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu, saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," ucapnya.

Lalu poin selanjutnya adalah pencantuman bukti foto dalam BAP tersebut, kata Ivan, dirinya sama sekali tak mengetahui dari mana foto itu berasal.

Foto itu menampilkan potret gambar demonstran di depan Hotel Majapahit pada saat kejadian yang lalu. Menurut dia, hal itu juga tak diperlihatkan padanya saat ia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Poin yang dicabut selanjutnya adalah saksi mengatakan bahwa para pendemo itu mengenakam berseragam khusus, ia pun membantahnya.

Lalu ada pula, poin bahwa saksi menuding subjek kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani adalah para pendemo, di depan hotel. Poin itu pun dicabutnya.

"Itu sebenarnya cuma asumsi saya, enggak tahu kalau aslinya. Kalau tidak sesuai, ya saya cabut," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Poin Terakhir

Dan poin yang terakhir adalah bahwa di BAP saksi menyebut yang dihina Dhani adalah kelompok Koalisi Bela NKRI. Namun, Ivan juga membantahnya, ia menyebut bahwa dirinya tak mengenal satu pun para pendemo.

Menanggapi hal itu Dhani pun mengaku puas dengan dicabutnya beberapa poin BAP saksi tersebut. Hal itu, kata dia, bisa meringankan proses hukum yang saat ini dihadapi olehnya.

"Tanggapan saya. Menurut saya, saksi ini jujur, terima kasih," ucap Dhani.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Andi Yulianto, saksi Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sidang kali ini juga memutar vlog saat terdakwa menyebut idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Maret 2019.

JPU Rahmat Hari Basuki meminta saksi menjelaskan makna harfiah kata 'idiot', maupun asal kata tersebut.

Saksi pun menjawab. "Idiot untuk menyebut taraf kecerdasan paling rendah. Kecerdasan paling tinggi disebut jenius," kata Andi.

Saksi yang dihadirkan juga menyebut jika kata-kata yang disebut Ahmad Dhani dalam vlog-nya, menghina massa di luar Hotel Majapahit.

Namun, penjelasan saksi ahli dalam sidang tersebut disanggah oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki kompetensi karena bukan ahli forensik linguistik.

"Jadi saksi bukan ahli forensik linguistik," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.

Melalui pertanyaan kepada saksi, Aldwin juga menunjukkan kepada majelis hakim jika kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani bukanlah penghinaan karena tidak menyebut subjek yang dihina.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: