Sukses

Ini Tanggapan Keluarga soal Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK

Kakak perempuan Romahurmuziy mengaku kaget dan tak menyangka perihal sang adik yang terkena OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi mendapat tanggapan dari pihak keluarga.

Kakak perempuan Romi, Nisrinun Ni'mah mengatakan, OTT KPK yang menyeret sang adik sama sekali tak pernah disangka oleh keluarga.

Dia mengaku kabar penangkapan Romi pertama kali didengar justru dari pemberitaan di televisi. 

"Siang ini tadi saya dengar kabar dari pemberitaan televisi. Saya tidak menyangka. Apa yang sudah dituduhkan oleh KPK menimpa adik saya, Mas Romi. Saya kaget," ungkap Nisrinun kepada wartawan di kediamannya di Tempelsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 15 Maret kemarin. 

Kakak ketiga Romahurmuziy ini mengatakan, pascaberita OTT KPK tersebut beredar, pihak keluarga memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk keselamatan Romi. 

Keluarga berharap, semua yang disangkakan kepada Ketua Umum PPP tersebut tidaklah benar. "Kami keluarga berdoa mudah-mudahan (tuduhan korupsi) tidak terbukti terhadap adik ragil saya. Anak ke-7 dari keluarga besar kami, Mas Romahurmuziy," papar Nisrinun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sosok Sederhana

 

Bagi Nisrinun, sosok sang adik dinilainya merupakan sosok pribadi yang sederhana dan jujur. Dia mengaku, kesederhanaan dan kejujuran merupakan pelajaran turun temurun yang selalu diberikan dan ditekankan kepada anggota keluarganya. 

"Mudah-mudahan tidak terjadi pada adik saya. Keluarga dan kerabat, teman, support Mas Romi yang berjuang sesuai garis lurus dari abah, keluarga, yang membentuk Mas Romi dan putra-putrinya, kesederhanaan dan kejujuran," pungkas Nisrinun. 

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, mereka yang menjadi tersangka yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur HRS.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan atau pihak dari Kemenag disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Purnomo Edi

Sumber: MerdekaÂ