Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pengawas sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah meminta kepada Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan 2 ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dari jabatannya dan memberhentikan sementara mereka dari PNS.
"Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c UU ASN yang menyebutkan bahwa "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana". Komisi ASN juga akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama," kata Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi ASN, Prijono Tjiptoherijant melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2019).
Namun kata Prijono, Menag tidak mempertimbangkan rekomendasi Komisi ASN tersebut, sehingga masih tetap melantik Haris Hasanuddin (HRS) dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
Komisi ASN, selaku lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian 1 JPT Madya dan 13 JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019.
Komisi ASN telah memeriksa dokumen rencana seleksi dan telah menerbitkan persetujuan melalui surat Ketua KASN Nomor B-2840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.
"Ketika seleksi sedang berlangsung, Komisi ASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, dimana terdapat 2 pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya," kata Prijono.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinyatakan Tidak Lulus
Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.
"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.
Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.
"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Advertisement