Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Ivan Doly menggerebek transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Dermaga Muara Baru,Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2019 pukul 21.00 WIB.
Akibat penjualan solar subsidi secara ilegal ini, diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Baca Juga
Selain itu, penjualan solar secara ilegal ini berdampak pada masyarakat Kepulauan Seribu, Jakarta. Hingga saat ini, masyarakat di wilayah itu belum pernah merasakan dampak kebijakan pemerintah untuk penyediaan BBM satu harga.
Advertisement
"Kita bisa bayangkan, masyarakat yang berada di Ibu Kota saja tidak bisa menikmati kebijakan BBM satu harga. Ini imbas dari permainan BBM yang dilakukan mafia minyak," kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/3/2019).
Menurut Ivan, penjualan BBM ilegal dilakukan oleh beberapa perusahaan di kawasan tersebut. "Kementerian ESDM, BPH Migas, dan aparat penegak hukum saya minta untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Ivan.
Dikatakannya, solar yang dibawa oleh mobil tangki itu disedot dan dialirkan ke kapal tongkang berukuran 150 - 250 kiloliter. Setelah terisi solar, tongkang itu bergerak ke tengah laut dan menjual solar kepada kapal ikan kapasitas besar dan bahkan diduga kuat diekspor secara illegal ke negara lain.
Hasil temuan ini, lanjut Ivan, akan dibawanya ke dalam rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan Pertamina yang akan diselenggarakan Senin-Selasa, 18-19 Maret 2019.
Dia menegaskan, sampai saat ini sangat sulit untuk Pertamina mendapatkan sub penyalur bagi pendistribusian BBM ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu. "Semua sudah dikuasai mafia minyak " katanya.
Ivan menegaskan, tidak akan berhenti mengusut kasus penjualan solar ilegal ini secara tuntas. Paling tidak hingga masyarakat di Kepulauan Seribu merasakan BBM satu harga.
Â
Rugi Miliaran per Hari
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ivan dari sopir tangki BBM illegal, pihak perusahaan menjualnya dengan harga Rp 9.000 - Rp 9.500/liter kepada perusahaan-perusahaan pemilik kapal-kapal tongkang. Kemudian mereka menjualnya di tengah laut atau ke kapal-kapal di perairan sekitar pelabuhan di bawah harga Pertamina.
"Jika dihitung kasar, keuntungan perusahaan-perusahaan dari penjualan ilegal ini mencapai miliaran rupiah per hari," kata Ivan.
Menurut dia, di dalam aturan yang berlaku, hanya Pertamina yang berhak menjual solar, baik solar bersubsidi maupun Industri.
"Berdasarkan jenis surat tebus/surat jalan yang saya periksa dari sopir di setiap mobil tangki, dipastikan solar yang dijual itu bukan dari Pertamina dan itu menyalahi aturan," tegasnya.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, seandainya saja ada kehadiran Polri saat penggerebekan itu, pastilah mobil-mobil tangki dan lima tongkang pembawa solar ilegal itu ditahan, namun hal itu tidak terjadi karena Ivan hanya melakukan penggerebekan itu seorang diri.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement