Liputan6.com, Jakarta - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meminta Presiden Jokowi meningkatkan status badan hukum forumnya dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menjadi Perarutan Presiden. Dengan begitu, FKUB akan mendapatkan dana dari APBN.
"Kami sangat bersyukur jawaban dari Presiden Jokowi, Mensesneg, Menag kompak sudah diproses menjadi peraturan presiden nanti. Yang nanti dananya dari APBN," ujar Ketua Umum FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (18/3/2019).
Menurut dia, FKUB selama ini menerima dana dari APBD masing-masing daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Advertisement
Setelah FKUB mendapat dana dari APBN, kata Ida, pemerintah daerah hanya tinggal menambah kekurangan yang dialami para pengurus masing-masing daerah.
"Paling tidak kalau ada dari APBN yang merata, dari semuanya kemudian difasilitasi dengan baik, kemudian akan mendapatkan semangat motivasi yang baik, FKUB kabupaten, kota berjalan," kata Ida.
Kinerja Meningkat
Ida berharap FKUB tingkat provinsi dapat memperoleh dana operasional Rp 1 miliar. Sementara FKUB tingkat kabupaten/walikota, mendapat dana minimal Rp 300 juta.
"Terserah kebutuhan masing-masingkan, ada yang demografinya bagaimana, topografinya bagaimana, kemudian lautan, kepulauan begitu lain-lain," tutur dia.
Ida ingin dana operasional dari APBN ini membuat kinerja FKUB semakin meningkat dalam menjaga kerukunan umat, terutama mencegah hoaks dan fitnah.
"Kalau FKUB bisa berjalan dan bekerja dengan baik di Indonesia maka saya yakin Indonesia rukun, aman, damai dan kita akan bsa membangun bangsa kita lebih baik," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement